KINI kembali mencuat ke permukaan wacana pembentukan Gambut Raya
yakni pemekaran wilayah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang
kali pertama bergulir wacana pembentukan kabupaten baru tersebut pada
1999.
Kabupaten Banjar terancam kehilangan pendapatan dan
berkurangnya luas wilayah. Kini berkembang wacana pemekaran wilayah,
membentuk kabupaten terpisah yakni Gambut Raya. Wacana kabupaten baru ini, terdiri atas enam kecamatan.
Demikian BPost edisi Jumat, 16/2/2016 berjudul “Wabup Banjar Tolak Gambut Raya”
(Abidinsyah: Aspirasi Pemekaran Akan Dibawa ke Mendagri). Gerakan tokoh
masyarakat untuk memisahkan enam kecamatan dari Kabupaten Banjar,
berlangsung beberapa bulan terakhir.
Enam kecamtan yang dimaksud adalah, Gambut, Kertakhanyar,
Sungaitabuk, Tatahmakmur, Aluhaluh, dan Beruntungbaru, dengan membentuk Gambut Raya. Saat ini tim penuntutan pembentukan Gambut Raya, sudah terbentuk.
Pemekaran wilayah bisa dimaknai berdiri sendiri, sehingga upaya dan
usaha untuk membebaskan diri dan berdiri sendiri tersebut, memerlukan
perjuangan yang panjang dan didukung kajian strategis yang matang.
Dalam
makna luas, bisa menjadi inspirasi para pengambil kebijakan dalam
memenuhi aspirasi masyarkatnya. Namun, makna itu akan kehilangan
semangatnya, manakala warga masih hidup dalam ketidakmampuan atau
terhimpit dalam kehidupan yang kurang beruntung.
Makna pemekaran wilayah tadi, yakni bebas dan berdiri sendiri secara
fisik menjadi tujuan para penggagasnya dari dulu. Secara nonfisik,
pemekaran wilayah bisa dimaknakan pula bebas dan berdiri sendiri,
sehingga terwujud keadilan.
Pasang surut wacana pemekaran atau pembentukan Gambut Raya
sejak 1999 sampai 2016, terus mengalami dinamika yang terbilang
kondusif. Namun demikian, tetap harus diperhatikan potensi dan andalan
daerah, apalagi di tengah kondisi efisiensi dan ketatnya anggaran dari
pusat.
Kondisi demikian, layak dijadikan wahana untuk mengevaluasi berbagai
tindakan, tidak sekadar memaknai berpisah dan berdiri sendiri, terutama
untuk melakukan perubahan atau pembebasan dari wilayah sekarang.
Sosialisasi wacana pembentukan Kabupaten Gambut Raya,
terus dilakukan di desa-desa pada enam kecamatan yang akan menjadi
wilayah pemekaran. Seperti pekan lalu, dihadiri Ketua Panitia Penuntutan
Pembentukan Kabupaten Gambut Raya, HP Abidinsyah.
Warga dan pembakal mendukung, mereka beralasan selama ini, perhatian
terhadap desa-desa di daerah pinggiran Kabupaten Banjar sangat kurang,
terutama infrastruktur jalan. Terlebih dana pemerintah terbatas, karena
harus melayani 20 kecamatan.
Menurut Abidinsyah, wacana itu sebenarnya sudah lama dan beberapa
kali muncul sejak 1999 hingga 2016. Dia dan tokoh-tokoh dalam gerakan
pemekaran wilayah saat ini, hanya meneruskan wacana para tokoh
terdahulu.
https://www.youtube.com/watch?v=qFac_ZkPXyw
No comments:
Post a Comment